Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembakar sampah (incinerator) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado pada tahun anggaran 2019 kembali menjadi perbincangan publik. Selain kerugian negara yang signifikan, juga timbul dugaan intimidasi terhadap aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Dua kuasa hukum dari salah satu tersangka kasus ini, Lifa Malahanum dan Agung Mattauch, telah meminta perlindungan hukum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena dugaan tekanan terhadap Kejaksaan Negeri Manado. Mereka mengklaim bahwa intimidasi berasal dari keluarga Prabowo, Direktur Utama PT Wira Incinerindo Resik Abadi, yang merupakan pelaksana proyek incinerator DLH Manado. Permohonan perlindungan hukum ini bertujuan untuk menjamin independensi penyidikan tanpa intervensi eksternal. Kasus korupsi ini menarik perhatian publik karena proyek ini seharusnya menjadi solusi pengelolaan sampah di Kota Manado namun berujung sebagai ladang bancakan yang merugikan keuangan negara. Kejari Manado terus mengumpulkan bukti dan memanggil pihak terkait untuk penyidikan. Para pengacara mendesak agar Kejaksaan Agung melindungi aparatnya dari intimidasi dan memastikan proses penyidikan berjalan objektif.
Perlindungan Hukum Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Incinerator DLH Manado

Read Also
Recommendation for You

Seorang penjual kerupuk, MSK (48), meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api Ambarawa di Surabaya. Kejadian…

Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan segera mengambil langkah untuk menyita aset pribadi pemilik Sritex guna mengembalikan…

Pada Rabu, 11 Juni 2025, pengendara yang diduga menodongkan pistol terhadap pengendara mobil lain di…

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik rencana rekrutmen puluhan ribu calon Tamtama TNI AD berupa Batalyon Teritorial…