Pada Rabu, 28 Mei 2025, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dijatuhi tuntutan penjara selama 14 tahun atas tuduhan memberikan suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Lisa Rachmat didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan para hakim PN Surabaya dan pejabat MA untuk memastikan bahwa Tannur dinyatakan bebas dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afrianti.
Sidang tuntutan terhadap Lisa Rachmat diselenggarakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, pada tanggal yang sama. Lisa Rachmat diadili bersama dengan terdakwa lainnya, Zarof Ricar dan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam ruang sidang menegaskan bahwa tuntutan pidana selama 14 tahun penjara harus diberlakukan terhadap Lisa Rachmat.
Lisa Rachmat diduga memberikan suap untuk membebaskan Ronald Tannur, sebagai hasil dari ajaran suap yang digerakkan bersama oleh Meirizka Widjaja. Tindakan ini juga melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan putusan bebas kepada Tannur. Lisa dituduh memberikan jumlah uang yang besar, baik dalam mata uang Rupiah maupun Dolar Singapura, kepada penerima suap dalam beberapa pertemuan terpisah.
Perbuatan Lisa Rachmat terungkap dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ia didakwa memberikan suap sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu Dolar Singapura kepada tiga hakim PN Surabaya, serta 5 miliar Rupiah kepada Zarof Ricar, untuk menyuap agar putusan bebas terhadap Ronald Tannur diperkuat. Lisa dituntut 14 tahun penjara sebagai hukuman atas perbuatannya.