Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemanggilan saksi-saksi ditentukan tergantung pada kebutuhan penyidik. Beliau menjelaskan bahwa pihak yang akan diperiksa dalam kasus tersebut akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengungkap tindak pidana tersebut. Namun, belum ada informasi resmi mengenai pihak yang sudah atau akan diperiksa terkait kasus ini. Penyidik Kejaksaan Agung dipastikan akan memanggil pihak-pihak yang dianggap perlu memberikan keterangan untuk kasus korupsi pengadaan peralatan TIK di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019-2023. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan melibatkan pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dinilai kurang efektif. Nilai pengadaan laptop di Kemendikbud pada tahun 2019-2023 mencapai hampir Rp 10 triliun, termasuk dana yang bersumber dari satuan pendidikan dan DAK. Media sosial juga menjadi sumber informasi yang terus berkembang tentang perkembangan kasus ini.
Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Kemdikbud

Read Also
Recommendation for You

Polisi mengungkap bahwa seorang anak dengan inisial MK yang dianiaya dan ditemukan di Pasar Kebayoran…

Berita terbaru mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional…

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…

Pada Sabtu, 20 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menghadiri…

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi…