Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pembiayaan Fiktif: Kejati DKI Bersikap Tegas

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di dua kediaman milik tersangka AHMP dan HM. Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka AHMP yang berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sedangkan penggeledahan kedua dilakukan di kediaman tersangka HM yang berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, seperti dokumen, laptop, barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaraan bermotor roda dua, dan sejumlah perhiasan. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, termasuk AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Source link