Pada hari Selasa, 27 Mei 2025, sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. Kader PDIP, Wiradarma Harefa, menyatakan niatnya untuk melaporkan Budi Arie terkait pernyataannya yang dianggap sebagai fitnah terhadap partai tersebut. Wiradarma menjelaskan bahwa pernyataan yang merugikan tersebut mencakup isu perihal perkara judi online di Jakarta Selatan, di mana Budi Arie diduga menerima 50 persen dari hasil judi online tersebut.
Wiradarma menjelaskan bahwa pihaknya merasa tersakiti atas tuduhan yang dilontarkan oleh Budi Arie, yang mengkaitkan PDIP dengan kasus tersebut. Menurut Wiradarma, langkah melaporkan Budi Arie ke Bareskrim dilakukan berdasarkan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 27A KUHP. Dalam konteks ini, dukungan dari DPP PDIP terhadap langkah yang diambil oleh kader PDIP juga diungkapkan.
Sebelumnya, Politikus PDIP, Guntur Romli, menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Budi Arie terkait PDIP dan pejabat tinggi negara terkait dengan kasus judi online merupakan upaya fitnah. Guntur Romli menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap tuduhan tersebut demi menjaga nama baik partai. PDIP juga tengah mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut guna menegaskan komitmen partai dalam memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat kecil.