Sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Jakarta Timur dideportasi karena melakukan pelanggaran selama periode Januari-Mei 2025. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Earias Wirawan, setelah rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Pulogadung, Jakarta Timur pada hari Kamis. Penyebab deportasi ini adalah adanya kasus pelanggaran tindakan administrasi keimigrasian (TAK) yang melibatkan 18 WNA, di mana 15 di antaranya akhirnya dideportasi. Earias juga menyinggung bahwa sebanyak 52 kasus pelanggaran WNA telah terjadi pada tahun 2024.
Untuk memastikan penanganan yang tepat, kerja sama antara Kantor Imigrasi dan instansi terkait serta Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) sangat diperlukan guna meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang tinggal di Jakarta Timur. Koordinasi dengan Sudin Nakertrans dan Kesbangpol Jakarta Timur dilakukan untuk mendata tenaga kerja asing yang berada di wilayah tersebut dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan pada 14-16 Mei 2025 telah berhasil menjaring empat WNA asal Liberia, Nigeria, dan Mesir di kawasan Otista, Bassura, dan Pulogadung. Selain itu, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan orang asing demi menjaga iklim investasi ketenagakerjaan di Jakarta. Tim ini terdiri dari Kantor Keimigrasian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas atau Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, diharapkan dapat bekerjasama dalam mengawasi keberadaan WNA di wilayah Jakarta Timur guna menjaga ketertiban dan keamanan serta melindungi ketenagakerjaan dan investasi yang ada. Dengan sinergi yang kuat antar berbagai pihak terkait, diharapkan masalah pelanggaran administrasi keimigrasian dapat diminimalisir dan Jakarta Timur dapat terus menjadi wilayah yang aman dan nyaman bagi semua pihak.