Pada hari Kamis, 22 Mei 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penggeledahan yang dilakukan di kediaman tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kediaman para tersangka tersebar di Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), dan Makassar (Sulawesi Selatan). Penahanan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan, dimulai malam ini.
Dari hasil penggeledahan, sekitar 15 barang bukti disita oleh penyidik, termasuk laptop, tablet, dan dokumen-dokumen terkait kasus korupsi tersebut. Kejagung memastikan bahwa semua barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi akan disita. Saat ini, Kejagung baru berada pada tahap awal dalam pengungkapan kasus dengan menetapkan tersangka. Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah Dicky Syahbandinata (DS), Zainuddin Mappa (ZM), dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Akibat perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.