Pada hari Rabu, 21 Mei 2025, salah satu anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Reinhart Yosep Rubin, berhasil menemukan sejumlah uang dan senjata api (senpi) di rumah salah satu terdakwa kasus dugaan penjagaan judi online (judol). Reinhart menjadi saksi dalam pengadilan terhadap empat terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Reinhart, sebagai anggota kepolisian yang menangkap tersangka judi online, memberikan kesaksian di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal yang sama. Dia menjelaskan detail penangkapan terhadap terdakwa Aprilliantony, di mana uang tunai, senjata api beserta amunisinya, dan kartu ATM atas nama Apriliantony berhasil disita oleh pihak kepolisian. Reinhart juga menjelaskan peran Apriliantony sebagai koordinator dalam aliran dana untuk website agar tidak terblokir.
Jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan terhadap keempat terdakwa dalam kasus dugaan judi online. Kasus ini bermula dari upaya Alwin Jabarti Kiemas yang mengaku memiliki hubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI untuk mengelola situs judi online SultanMenang. Alwin diduga melakukan perbuatan tidak terpuji dengan mengawasi situs judi online tersebut dan menerima imbalan yang lebih tinggi daripada yang seharusnya. Jaksa menilai bahwa terdakwa telah melanggar beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku.
Kesaksian dan dakwaan dalam persidangan tersebut menjadi bukti kuat akan keterlibatan terdakwa dalam kasus judi online tersebut. Hal ini menunjukkan adanya kerjasama antara kepolisian, jaksa penuntut umum, dan pengadilan untuk menegakkan hukum di Indonesia. Semua pihak terus bekerja sama dalam upaya memberantas praktik ilegal seperti judi online demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.