Lesti Kejora Dilaporkan dan Ekstasi Disita: Kriminal Kemarin

Jakarta mengalami sejumlah kasus hukum dan kriminal pada Selasa (20/5), mulai dari laporan terhadap Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya karena dugaan pelanggaran hak cipta hingga penyitaan 1.162 butir ekstasi di Penjaringan, Jakarta Utara. Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga menyita sebanyak 1.162 butir ekstasi dari seorang pria di Penjaringan. Selain itu, Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tiga wanita yang menjadi korban malapraktik rhinoplasty di sebuah klinik kecantikan di Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur menyebutkan Kecamatan Kramat Jati sebagai wilayah dengan pelaku aksi premanisme terbanyak selama Operasi Berantas Jaya. Satpol PP Jakarta Selatan juga memusnahkan 19.103 butir obat ilegal tanpa resep dokter dari pengawasan terhadap peredaran Obat-obatan Tertentu. Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan.

Source link