Seorang oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, mengungkapkan bahwa ia telah melakukan hubungan badan dengan jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), sebelum menghabisi nyawa korban. Pengakuan tersebut terjadi selama pemeriksaan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Selasa. Terdakwa juga mengungkapkan bahwa sebelum membunuh Juwita, ia telah membeli perlengkapan seperti sarung tangan karet, masker, air mineral, dan baju kaos ganti. Dia menjemput Juwita di pinggir jalan sebuah sekolah, lalu mengajaknya ke dalam mobil untuk berkeliling sekitar Banjarbaru tanpa sepengetahuan Juwita. Selama perjalanan, terdakwa dan korban melakukan hubungan suami istri sekitar 10 menit. Setelah itu, terdakwa membawa Juwita ke sebuah tempat terpencil di Kota Banjarbaru, di mana kejadian tragis terjadi. Juwita ditemukan meninggal di pinggir jalan di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025. Pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim dilakukan selama 3,5 jam untuk mencocokkan keterangannya dengan bukti dan keterangan saksi. Sidang lanjutan akan dilanjutkan untuk tahap tuntutan pada Senin 2 Juni. Juwita, seorang jurnalis muda dengan kualifikasi UKW, ditemukan dengan luka lebam di lehernya tanpa tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Kini kasus ini terus bergulir di pengadilan untuk mencari keadilan bagi Juwita.
Detik-detik Dibunuhnya Jurnalis oleh Oknum TNI AL

Read Also
Recommendation for You

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, mengungkapkan perlunya bukti yang akurat dalam menelusuri istilah “massal” terkait…

Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menegaskan pentingnya akurasi dalam pemberitaan media kepada publik. Menurutnya,…

Istana Melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, Berharap agar Semua Pihak Tidak Terburu-Buru dalam…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan permintaan kepada kepala daerah untuk menerbitkan surat edaran terkait…