Berita  

Istri Terdakwa Gunakan Uang Hasil Penjagaan Judol untuk Belanja Barang Mewah

Darmawati, istri terdakwa Muhrijan alias Agus, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan judi online (Judol). Dakwaan terhadap Darmawati yang dibacakan oleh jaksa menyoroti pengalihan uang hasil ‘penjagaan’ situs judol oleh Muhrijan alias Agus. Suami Darmawati, Muhrijan alias Agus, seorang utusan direktur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, mengetahui praktik jahat di balik situs judol. Muhrijan alias Agus juga mengetahui adanya kongkalikong antara pemilik situs judol dan Kementerian Kominfo untuk menghindari pemblokiran situs. Uang yang diterima Muhrijan alias Agus dari pemilik situs digunakan untuk membeli barang-barang mewah oleh Darmawati. Selain itu, Darmawati juga didakwa melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.司

Source link