Darmawati, istri terdakwa Muhrijan alias Agus, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan judi online (Judol). Dakwaan terhadap Darmawati yang dibacakan oleh jaksa menyoroti pengalihan uang hasil ‘penjagaan’ situs judol oleh Muhrijan alias Agus. Suami Darmawati, Muhrijan alias Agus, seorang utusan direktur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, mengetahui praktik jahat di balik situs judol. Muhrijan alias Agus juga mengetahui adanya kongkalikong antara pemilik situs judol dan Kementerian Kominfo untuk menghindari pemblokiran situs. Uang yang diterima Muhrijan alias Agus dari pemilik situs digunakan untuk membeli barang-barang mewah oleh Darmawati. Selain itu, Darmawati juga didakwa melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.司
Istri Terdakwa Gunakan Uang Hasil Penjagaan Judol untuk Belanja Barang Mewah

Read Also
Recommendation for You

Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menegaskan pentingnya akurasi dalam pemberitaan media kepada publik. Menurutnya,…

Istana Melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, Berharap agar Semua Pihak Tidak Terburu-Buru dalam…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan permintaan kepada kepala daerah untuk menerbitkan surat edaran terkait…

Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Kepolisian dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana hingga korupsi…