Darmawati, istri terdakwa Muhrijan alias Agus, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan judi online (Judol). Dakwaan terhadap Darmawati yang dibacakan oleh jaksa menyoroti pengalihan uang hasil ‘penjagaan’ situs judol oleh Muhrijan alias Agus. Suami Darmawati, Muhrijan alias Agus, seorang utusan direktur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, mengetahui praktik jahat di balik situs judol. Muhrijan alias Agus juga mengetahui adanya kongkalikong antara pemilik situs judol dan Kementerian Kominfo untuk menghindari pemblokiran situs. Uang yang diterima Muhrijan alias Agus dari pemilik situs digunakan untuk membeli barang-barang mewah oleh Darmawati. Selain itu, Darmawati juga didakwa melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.司
Istri Terdakwa Gunakan Uang Hasil Penjagaan Judol untuk Belanja Barang Mewah

Read Also
Recommendation for You

Polisi mengungkap bahwa seorang anak dengan inisial MK yang dianiaya dan ditemukan di Pasar Kebayoran…

Berita terbaru mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional…

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Integrated Terminal (IT) Balongan telah memberikan…

Pada Sabtu, 20 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menghadiri…

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi…