Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, mengakui bahwa dia menjadi perantara atau ‘calo’ dalam transaksi pertambangan dan menerima komisi atas perannya tersebut. Pengakuan ini disampaikan saat Zarof diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Jaksa selama persidangan juga menyinggung tentang penggeledahan di rumah Zarof yang menghasilkan penemuan sejumlah uang dan emas. Zarof menjelaskan bahwa peranannya sebagai perantara terjadi sejak tahun 2016 saat menjabat sebagai Kepala Badan di Mahkamah Agung. Sebagai perantara jual beli tambang, Zarof menerima komisi dari transaksi pembelian dan penjualan lahan tambang seperti emas di Papua dan batubara. Hal ini menjadi sorotan dalam sidang dan proses persidangan lanjutan sedang berlangsung.
Skandal Kepala Badan di MA: Calo Jual Beli Pertambangan

Read Also
Recommendation for You

Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menegaskan pentingnya akurasi dalam pemberitaan media kepada publik. Menurutnya,…

Istana Melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, Berharap agar Semua Pihak Tidak Terburu-Buru dalam…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan permintaan kepada kepala daerah untuk menerbitkan surat edaran terkait…

Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Kepolisian dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana hingga korupsi…