Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Bersenjata di Rel Kereta Ciputat

Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap tiga pelaku remaja yang terlibat dalam aksi tawuran bersenjata tajam di rel kereta Jalan Raya Jombang Nomor 37, Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Pelaku yang diamankan adalah berinisial DA (16), ED (16), dan AA (16), sementara korban tawuran tersebut adalah seorang pelajar berinisial SMS dan seorang karyawan swasta berinisial RG. Mereka membawa senjata tajam jenis parang saat diamankan dan mengakui melakukan tawuran dalam keadaan sadar. Penangkapan dilakukan saat petugas patroli cipta kondisi menerima informasi tentang aksi tawuran dari Kapolsubsektor Jombang Ipda Sigit Purwanto. Tim patroli menuju lokasi dan bersama masyarakat membubarkan aksi tersebut. Polisi juga berhasil menyita satu parang berbahan plat, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor sebagai barang bukti. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 358 KUHP tentang tawuran dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, jo Pasal 55 KUHP, dan UU ITE terkait aktivitas di media sosial. Polsek Ciputat Timur bertekad menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengambil tindakan tegas terhadap aksi kriminalitas remaja dengan senjata tajam.

Source link