Polisi sikat preman jukir liar di Jakpus

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap empat preman yang menyamar sebagai juru parkir liar dan memaksa warga untuk membayar parkir ilegal di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa keempat pelaku tersebut berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51), telah ditangkap setelah memaksa warga untuk membayar parkir di luar ketentuan. Aksi premanisme ini membuat warga Jakarta kembali merasa resah.

Berdasarkan laporan seorang warga dengan inisial IF, aksi para pelaku terungkap setelah warga tersebut dipaksa untuk membayar parkir oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas. Salah satu dari pelaku ternyata merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) dengan inisial G. Pelaku-pelaku tersebut berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp660 ribu dari pungutan ilegal yang mereka lakukan.

Meskipun kepolisian telah menangkap keempat pelaku, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa tindakan premanisme tidak akan ditoleransi. Polisi akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Meskipun begitu, polisi juga akan memberikan pendidikan dan pembinaan kepada masyarakat yang terlibat, agar mereka tidak bergantung pada tindakan melanggar hukum untuk hidup.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang beroperasi dengan modus yang sama. Kombes Pol Susatyo menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat. Meskipun menegakkan hukum, polisi juga harus berperan sebagai agen perubahan yang membawa dampak positif bagi masyarakat.

Source link