Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan inisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga mengunggah meme yang dianggap menjelekkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Informasi ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Status hukum SSS telah dinaikkan menjadi tersangka dan ia saat ini ditahan di ruang tahanan Bareskrim. Meskipun demikian, motif dan kronologi lengkap dari penangkapan ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, juga memastikan bahwa SSS sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. SSS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Istana membantah isu bahwa Presiden Prabowo menghindari pertemuan dengan Jokowi, karena keduanya memiliki kesibukan masing-masing yang membuat sulit untuk mencocokkan jadwal bertemu.
Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditahan di Bareskrim

Read Also
Recommendation for You

Pada Senin, 19 Mei 2025, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengungkapkan alasan di…

Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, mengatakan pariwisata Bali…

Beberapa jemaah haji Indonesia mengalami kejadian memilukan saat terpisah dari pasangan atau pendamping mereka selama…

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, telah menghadiri pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan sebagai…

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengklarifikasi bahwa dia tidak mengetahui aksi walk out anggota Fraksi…