Apa Penyebab Seorang Adik Membunuh Kakaknya di Tangsel?

Seorang pria berinisial F (52) tega membunuh kakaknya berinisial N (65) akibat konflik berkepanjangan terkait pembagian harta warisan peninggalan orang tua di Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di depan Jalan Warung Diman, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Victor menjelaskan bahwa pelaku kesal karena rumah warisan dari orang tua diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa memberikan hasilnya kepada pelaku. Selain itu, berdasarkan keterangan pelaku, kakaknya juga kerap merendahkan harga diri pelaku dengan kata-kata. Hal tersebut memuncak pada pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban. Peristiwa pembunuhan ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu, yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang meninggal akibat luka bacokan. Victor menambahkan bahwa pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam berupa celurut dan melancarkan serangan saat melihat korban melintas dengan sepeda motor. Tim gabungan pun dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Terhadap pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Source link