Berita  

Tips Penting: Rumah Sakit Rujukan dan Asuransi Untuk Travel Haji

Kementerian Agama memberikan peringatan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar memperhatikan aspek perlindungan kesehatan bagi jemaah haji khusus Indonesia. PIHK diminta untuk memastikan layanan kesehatan bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai perlindungan nyata selama ibadah di Tanah Suci. Kementerian Agama menegaskan komitmen untuk memperketat layanan haji khusus tahun ini, terutama dalam hal kesiapan layanan medis dan asuransi yang benar-benar dapat digunakan secara efektif. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menyampaikan pentingnya perhatian terhadap aspek kesehatan, terutama bagi jemaah haji khusus yang sebagian besar merupakan lansia atau orang yang memerlukan perhatian khusus. Salah satu kewajiban PIHK yang ditekankan adalah kerjasama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi dan memiliki sistem penanganan darurat yang konkret. Kementerian Agama juga sedang merumuskan standar minimum asuransi yang harus dimiliki setiap PIHK. Semua upaya peningkatan kualitas layanan ini juga ditandai dengan Orientasi Perdana Petugas Haji Khusus, melibatkan petugas dari 156 PIHK dan instansi terkait. Kloter pertama jemaah haji khusus akan berangkat pada 13 Mei 2025, dengan total kuota haji Indonesia sebesar 8 persen atau sekitar 17.680 jemaah. Nugraha kembali mengingatkan bahwa haji bukan hanya semata bisnis perjalanan, tapi juga ibadah yang harus dijalani dengan tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap jemaah kembali dengan hati tenang, tubuh sehat, dan jiwa bersih.

Source link