Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading Jakarta Utara telah berhasil menangkap dua orang yang diduga melakukan jambret di daerah tersebut. Keduanya, berinisial ARR (29) dan AD (26), ditangkap secara terpisah setelah kasus jambret ‘handphone’ yang viral di media sosial. ARR ditangkap pada Senin dini hari di Tanah Merah Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, sementara AD ditangkap pada Kamis dini hari di Jalan Raya Kayu Tinggi Cakung Timur. Mereka telah melakukan beberapa kali tindak pencurian sepeda motor di sekitar Kelapa Gading. Modus operandi kedua pelaku adalah mencuri sepeda motor dan ponsel untuk dijual, dengan hasilnya dibagi rata di antara keduanya. Mereka sering beraksi di sejumlah lokasi di sekitar Jakarta Utara, Jakarta Timur, hingga Sunter dan Rawamangun. Dua laporan polisi dan berbagai petunjuk dari kamera pengintai serta video di media sosial membantu petugas melacak dan menangkap kedua pelaku. Barang bukti berupa telepon seluler hasil jambret dan sepeda motor korban yang sudah dijual berhasil disita oleh petugas. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dengan demikian, Polsek Kelapa Gading berhasil menindak pelaku jambret yang meresahkan masyarakat dengan kerja keras dan kerjasama yang baik.
Polisi Berhasil Tangkap Dua Jambret di Jakarta Utara

Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya melaporkan bahwa saksi berinisial RHS atau Rismon Hasiholan Sianipar tidak menghadiri undangan…

Sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Jakarta Timur dideportasi karena melakukan…

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melaporkan penurunan praktik parkir liar di beberapa titik di daerah…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap parkir liar di kawasan…

Polisi telah berhasil menangkap seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang…