Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memberikan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, pemilik toko roti yang melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawatinya. Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim menolak pleidoi dari penasihat hukum terdakwa yang meminta George untuk direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisi mentalnya. Majelis Hakim menyatakan bahwa George bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap karyawati, Dwi Ayu Darmawati pada tanggal 17 Oktober 2024.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Heru Kuntjoro menjelaskan bahwa George melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meskipun tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur meminta vonis satu tahun penjara, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan vonis 10 bulan penjara setelah pertimbangan hal-hal meringankan dan memberatkan.
Meskipun ada usulan untuk merujuk George ke fasilitas medis karena kondisi mentalnya, Majelis Hakim menilai bahwa George masih mampu bekerja dalam keluarganya dan berkomunikasi dengan baik. Oleh karena itu, kondisi mentalnya tidak dijadikan alasan untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan. Keputusan ini berbeda dengan tuntutan JPU yang mempertimbangkan kondisi medis George sebagai faktor meringankan.
Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan vonis 10 bulan penjara bagi George Sugama Halim dan menolak permintaan untuk rehabilitasi medis berdasarkan pertimbangan kondisi mentalnya. George masih bisa berkontribusi dalam bisnis keluarganya dan tetap mampu berinteraksi dengan baik, sehingga perbuatannya dalam melakukan penganiayaan tidak dapat diungkung oleh kondisi mentalnya.