Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Pesanggrahan – Berita Terbaru

Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan enam aksi kejahatan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Menurut Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, kasus ini telah terjadi sebanyak lima hingga enam kali di daerah tersebut. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan pada Kamis (17/4) sekitar pukul 02.30 WIB dan pada Rabu (30/4) sekitar pukul 04.00 WIB.

Para pelaku terdiri dari AF alias F yang masih di bawah umur sebagai eksekutor utama, MR alias I yang berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah F alias H. Modus operandi yang digunakan cukup nekat, dengan cara memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan jika motor tidak terkunci ganda, langsung membawa kabur motor tersebut. Polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti.

Salah seorang korban, Utami, merasa lega setelah motornya yang sebelumnya hilang selama seminggu berhasil diamankan kembali oleh pihak kepolisian. Dua pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Serangkaian tindakan ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di masyarakat.

Source link