Pengadilan Negeri Jakarta Utara memanggil mantan anggota Polres Metro Jakarta Utara, Sarman Sinabutar, dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara pengukuran tanah di Rorotan, Cilincing, yang melibatkan terdakwa Tony Surjana. Sarman menegaskan bahwa dia tidak memberikan arahan terkait pengukuran ulang tanah di Rorotan kepada terdakwa. Meskipun kuasa hukum Tony mencoba mendalami informasi lebih lanjut, Sarman mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah dokumen yang dimaksud, termasuk jumlah sertifikat yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi. Ia hanya menerima satu bundel berkas dari Tony Surjana yang diteruskan kepada petugas BPN bernama Rohmat, tanpa mengetahui jumlah sertifikat di dalamnya.
Kasus pemalsuan ini muncul setelah cucu Asmat bin Pungut, Yaman, melaporkan Tony Surjana atas dugaan klaim lahan milik keluarganya di Rorotan. Yaman juga mencurigai keterlibatan oknum aparat kepolisian dan pegawai BPN dalam kasus pemalsuan tersebut. Dakwaan JPU menyatakan bahwa Tony Surjana diduga melakukan pemalsuan akta otentik pada tahun 2004 yang baru terungkap pada 2020, dengan tempat kejadian di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara (Jakut). Tony diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi terkait kepemilikan tanah, yang berpotensi merugikan pihak lain. Tindakan tersebut diancam pidana sesuai dengan Pasal 266 ayat (1) dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.