Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom memaparkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah meningkatkan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Kementerian Kesehatan menjadi 1.494 pada tahun ini. Hal ini merupakan wujud kepedulian negara dalam menyembuhkan para pecandu narkoba. Marthinus menegaskan bahwa pengguna narkoba yang ingin mendapatkan rehabilitasi melalui kesadaran melapor tidak akan dihukum, sesuai dengan undang-undang yang mengatur bahwa pengguna harus direhabilitasi. Selain itu, Marthinus juga menyoroti stigma masyarakat terhadap pengguna narkoba yang dapat memarjinalkan mereka. BNN menyediakan enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis, termasuk Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, serta program rehabilitasi yang diikuti oleh sekitar 15 ribu orang setiap tahunnya. Tujuan dari upaya rehabilitasi ini adalah agar para pengguna narkoba dapat mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memperbaiki kualitas hidup mereka.
Pemerintah Perluas Akses Rehabilitasi Pecandu Narkoba 2022

Read Also
Recommendation for You

Sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Jakarta Timur dideportasi karena melakukan…

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melaporkan penurunan praktik parkir liar di beberapa titik di daerah…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap parkir liar di kawasan…

Polisi telah berhasil menangkap seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang…

Pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andrian mengungkapkan bahwa dia menerima bayaran…