Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, memberikan dukungannya terhadap penguatan regulasi pangan nasional dan penempatan Perum Bulog langsung di bawah kewenangan Presiden. Menurutnya, langkah tersebut sangat strategis dalam mencapai ketahanan pangan nasional yang berdaulat dan terkoordinasi secara terpusat. Usulan ini awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto. Radian menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar masalah struktur birokrasi, tetapi juga berkaitan dengan efektivitas pengambilan keputusan strategis terkait distribusi, ketersediaan, dan stabilitas harga pangan.
Pentingnya pembentukan regulasi yang komprehensif dan pro-nasional juga ditekankan oleh Radian. Menurutnya, regulasi pangan harus mampu melindungi petani, nelayan, dan konsumen, serta negara harus memiliki kendali penuh terutama dalam hal impor dan distribusi. Usulan ini dipandang sejalan dengan amanat konstitusi yang menekankan pentingnya negara menguasai cabang-cabang produksi yang vital bagi kehidupan banyak orang.
Dengan berbagai tantangan global seperti krisis pangan dan perubahan iklim, Indonesia perlu memiliki sistem pangan yang kuat dan adaptif. Radian meyakini bahwa kepemimpinan langsung dari Presiden dalam urusan pangan akan memastikan koordinasi lintas sektor berjalan lebih baik. Ia juga mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam penyusunan regulasi pangan agar kebijakan yang dihasilkan inklusif dan berkelanjutan. Keterlibatan akademisi dan pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan kualitas kebijakan pangan yang dihasilkan.