Dalam proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan masih terdapat kekurangan keterangan saksi. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyatakan bahwa ada beberapa hal yang masih kurang dalam proses penyidikan, sehingga perlu menambahkan keterangan saksi tambahan. Pihak kepolisian juga telah memaparkan perkembangan kasus tersebut kepada Wamenaker dan WamenPPPA. Dukungan dan asistensi dari beberapa instansi seperti Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Bidpropam diharapkan dapat membantu dalam mendapatkan hasil penyidikan yang lebih komprehensif.
Korban pelecehan seksual RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) melalui kuasa hukumnya telah membawa kasus tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena dianggap “jalan di tempat”. Kuasa hukum korban mengungkapkan kekhawatiran terkait profesionalitas tim penyidik dalam mengusut kasus tersebut yang dinilai tersendat. Meskipun kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan, namun tidak ada perkembangan yang jelas dalam menetapkan tersangka setelah kurang lebih 10 bulan.
Kuasa hukum korban juga disoroti oleh korban terkait kredibilitasnya dalam menangani kasus tersebut. Dalam upaya memperjuangkan keadilan, kedua kuasa hukum korban memutuskan untuk mendatangi Kompolnas agar penanganan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor UP ini dapat dilakukan dengan lebih transparan dan efektif.