Tiga terdakwa hakim nonaktif dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan segera menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka dituduh menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis, 8 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), persidangan ketiga terdakwa tersebut akan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul tengah menjalani proses hukum terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Para terdakwa tersebut sebelumnya telah dituntut dengan hukuman penjara 9 hingga 12 tahun beserta denda pengganti sebesar Rp750 juta. Mereka dinyatakan melanggar beberapa pasal diantaranya Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Para terdakwa diduga menerima suap dalam berbagai mata uang asing dan domestik senilai Rp4,67 miliar. Itu merupakan perkembangan terkait kasus pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur atas kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti. Penuntutan terhadap ketiga terdakwa tersebut telah menjadi sorotan publik dan masuk dalam agenda hukum yang krusial.
Hakim PN Surabaya Membebaskan Ronald Tannur – Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 23 Mei 2025, kota Bengkulu, Bengkulu, diguncang oleh gempa bumi berkekuatan 6,3 magnitudo…

Tenda-tenda putih kembali menghiasi lembah Mina, Makkah, Arab Saudi pada Rabu (21/5/2025) sebagai persiapan untuk…

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi bahwa skripsi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi,…

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan kasus dugaan suap PAW…

Pada hari Kamis, 22 Mei 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penggeledahan yang dilakukan di kediaman…