Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan telah melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dengan inisial NTH karena melanggar izin tinggal. NTH dideportasi ke Vietnam setelah terbukti menggunakan izin tinggal di Indonesia untuk memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai dengan undang-undang keimigrasian. Langkah ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional serta memastikan bahwa setiap orang asing yang tinggal di Indonesia patuh pada peraturan yang berlaku. Imigrasi Jakarta Selatan juga mengimbau WNA dan pemilik usaha yang mendatangkan tenaga asing untuk selalu mematuhi peraturan izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Tindakan ini menunjukkan komitmen Imigrasi Jakarta Selatan dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Deportasi Imigrasi Jaksel: WNA Vietnam Langgar Izin Tinggal

Read Also
Recommendation for You

Sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Jakarta Timur dideportasi karena melakukan…

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melaporkan penurunan praktik parkir liar di beberapa titik di daerah…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap parkir liar di kawasan…

Polisi telah berhasil menangkap seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang…

Pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andrian mengungkapkan bahwa dia menerima bayaran…