Deportasi Imigrasi Jaksel: WNA Vietnam Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan telah melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dengan inisial NTH karena melanggar izin tinggal. NTH dideportasi ke Vietnam setelah terbukti menggunakan izin tinggal di Indonesia untuk memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai dengan undang-undang keimigrasian. Langkah ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional serta memastikan bahwa setiap orang asing yang tinggal di Indonesia patuh pada peraturan yang berlaku. Imigrasi Jakarta Selatan juga mengimbau WNA dan pemilik usaha yang mendatangkan tenaga asing untuk selalu mematuhi peraturan izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Tindakan ini menunjukkan komitmen Imigrasi Jakarta Selatan dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Source link