Jonathan Frizzy atau JF, seorang artis, telah melakukan transaksi obat keras jenis etomidate sebanyak enam kali dengan memasukkannya ke dalam rokok elektronik. Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, mengungkapkan bahwa JF mendapatkan barang tersebut dari Malaysia dan Thailand melalui tersangka lain bernama EDS.
Meskipun tes urine mengenai kandungan narkoba dari JF hasilnya negatif, namun Polresta Bandara Soekarno-Hatta memutuskan untuk tidak menahan JF dalam kasus “liquid vape” yang mengandung etomidate karena kondisinya sedang sakit. JF dikenakan wajib lapor dan diberikan kesempatan untuk pemulihan serta periksa dokter pascaoperasi.
Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka terkait produk farmasi tanpa izin jenis “Catridge Pod” yang berisi liquid mengandung etomidate. Meskipun tidak ditahan, JF akan menjalani proses hukum dengan tiga tersangka lainnya yang telah diamankan terlebih dahulu.
Para tersangka dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 KUHP. Kasus ini telah menarik perhatian publik terkait masalah obat keras dan penggunaan rokok elektronik yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.