Berita  

Tuai Polemik: DPR Izinkan Gugatan UU BUMN ke MK

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, telah mengungkapkan pendapatnya mengenai polemik yang muncul terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu permasalahan yang mencuat adalah terkait dengan keberadaan direksi dan komisaris BUMN yang tidak dianggap sebagai penyelenggara negara dalam undang-undang tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa KPK dapat terhambat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Sebagai respons terhadap hal tersebut, Nasir menyarankan masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan terhadap UU BUMN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, MK dapat memutuskan apakah UU tersebut perlu direvisi atau tidak. Selain itu, Nasir juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan niatnya untuk memberantas korupsi.

Dalam konteks ini, Nasir mengajak masyarakat untuk mengambil langkah hukum dengan membawa masalah ini ke MK guna menghindari polemik yang semakin dalam. Terdapat ketentuan-ketentuan dalam UU BUMN 2025 yang berbeda dengan regulasi sebelumnya, khususnya terkait peran direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang tidak dianggap sebagai penyelenggara negara. Perubahan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat karena dapat membatasi pengawasan dari lembaga seperti KPK, Ombudsman, dan BPK, yang selama ini bergantung pada status penyelenggara negara untuk menjalankan tugasnya.

Source link