Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan peran para pelaku pemerasan dengan inisial I (27) dan MD (25) dalam menjalankan aksinya melalui panggilan video. MD (25) pertama-tama membuat akun di Bigo dengan nama Fariosa untuk melakukan Live Streaming dengan calon korban dan mencari korban yang bersedia untuk Video Call Sex (VCS). Selain itu, MD juga membuat akun Telegram dan WhatsApp untuk VCS dengan korban serta merekam korban menggunakan dua ponsel yang sudah disiapkan. Mengancam dan memeras korban, MD juga menyiapkan rekening penampung. Sementara itu, kakak pelaku I (27) melakukan chat melalui pesan WhatsApp ke nomor kantor korban yang telah diprofiling oleh pelaku. I menerima uang dari hasil pemerasan dan ancaman kepada beberapa korban. Para pelaku telah melakukan kejahatan sejak awal tahun 2024 dengan mendapatkan keuntungan besar dari tindakan mereka. Tersangka MD ditangkap pada Jumat (25/5) di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pentingnya Mengetahui Peran Pelaku Pemerasan Melalui Panggilan Video

Read Also
Recommendation for You

Pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andrian mengungkapkan bahwa dia menerima bayaran…

Pada periode Januari hingga awal Mei 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Barat berhasil…

Tim Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Polres Metro Jakarta Timur mengajak warga untuk segera melapor apabila…

Seorang pengendara motor tewas setelah terlindas oleh truk kontainer di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur,…