Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, Media Berkat Nusantara (MBN) menjelaskan bahwa mitra dapur dibayar melalui sistem reimburse. Ini berarti bahwa mereka harus memberikan bon pembelian sebagai bukti agar dapat diganti. Namun, hingga saat ini, yayasan MBG masih menunggu beberapa bon tagihan dari mitra dapur. Proses ini melibatkan kuasa hukum yayasan, Timoty Ezra Simanjuntak, yang menyoroti pentingnya data pendukung sebelum pembayaran dilakukan.
Selain itu, kuasa hukum lainnya, Nico Hermawan, juga menyebutkan bahwa dua koordinator yayasan, MI dan GR, telah diperiksa terkait investigasi ini. Mereka ditanya sebanyak 30 pertanyaan terkait sejumlah uang yang seharusnya ditanggung oleh mitra dapur. Yayasan secara transparan sudah memberikan talangan untuk beberapa pengeluaran operasional yang mencapai Rp437.387.549, termasuk untuk APD, upah SDM, pembelian bahan baku, listrik, dan sewa alat dapur.
Situasi ini muncul setelah mitra dapur di Kalibata melaporkan dugaan penggelapan dana oleh Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada polisi. Laporan ini mencatat bahwa sejumlah uang telah hilang dalam kerjasama antara mitra dapur dengan yayasan. Dengan demikian, penyelidikan sedang dilakukan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
Dari informasi yang didapat, terungkap bahwa kerjasama awal antara Ira dengan yayasan dimulai sejak Februari sampai Maret 2025. Selama periode tersebut, telah disiapkan sebanyak 65.025 porsi makanan. Namun, kontrak semula yang mencantumkan harga porsi Rp15 ribu akhirnya diubah menjadi Rp13 ribu. Kasus ini sedang diusut oleh pihak berwenang, menyoroti pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam setiap kerjasama bisnis.