Dua pria residivis pencurian sepeda motor berhasil dibekuk oleh polisi di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat. Mereka adalah A (39) dan U (43), yang diketahui oleh kanit reskrim Polsek Tambora sebagai pelaku yang sama dalam kasus pencurian sepeda motor. Pada tanggal 17 April, kejadian pencurian tersebut terekam oleh kamera CCTV di lokasi kejadian. Setelah melakukan pengembangan berdasarkan rekaman CCTV, petugas polisi berhasil mengamankan kedua pria tersebut yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku saat melakukan patroli kewilayahan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kunci huruf T dan lima anak kunci. Selain itu, setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menyita tiga unit motor yang diduga hasil curian. Tidak ada senjata tajam yang ditemukan pada pelaku saat diamankan, dan mereka tidak melakukan perlawanan terhadap petugas. Keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan dapat dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memberikan kunci ganda pada sepeda motor, dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.
Bekuk Dua Residivis Pencurian Motor Tambora Jakbar

Read Also
Recommendation for You

Sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Jakarta Timur dideportasi karena melakukan…

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melaporkan penurunan praktik parkir liar di beberapa titik di daerah…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap parkir liar di kawasan…

Polisi telah berhasil menangkap seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang…

Pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andrian mengungkapkan bahwa dia menerima bayaran…