Polisi Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Penyerangan di Kemang

Pada Rabu 30 April pukul 09.25 WIB di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait perebutan lahan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menyampaikan bahwa para pelaku berhasil diamankan setelah terlibat dalam penyerangan tersebut. Murodih juga menjelaskan identitas para tersangka, antara lain KT, AS alias Agus, MW, YA, YE, PW, RTA, WRR, MAG alias Ade, serta AK alias Andy. Mereka terlibat sebagai pelaku penyerangan dan membawa senjata.

Kejadian kericuhan terkait perebutan lahan itu terjadi ketika kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu. Selain itu, kelompok penyerang juga membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan parang. Konflik bermula saat salah satu pihak berusaha memasuki sebidang tanah yang sebenarnya merupakan warisan dari kelompok lain.

Situasi semakin tegang ketika senjata api dikeluarkan, menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi. Untungnya, anggota Polsek Mampang bersama Polres Metro Jakarta Selatan segera bertindak dan memastikan situasi kembali aman. Para pelaku dari kejadian tersebut dapat dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Source link