Pada Senin dini hari, polisi berhasil menangkap pelaku yang meninggalkan bayinya di depan teras rumah warga di Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku teridentifikasi sebagai SAA (24) dan RH (20) dan saat ini ditahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Mereka ditangkap di salah satu kamar kos di Kelapa Gading, Jakarta Utara setelah melakukan penyidikan dan penentuan status sebagai tersangka. Alasan di balik aksi meninggalkan bayi tersebut adalah karena hubungan keduanya tidak direstui oleh orang tua mereka. Pasangan ini telah berpacaran sejak 2023 dan tinggal bersama di sebuah kos di Kelapa Gading. Setelah mencoba gagal menggugurkan kandungan, RH melahirkan bayi laki-laki tersebut. Pasangan ini kemudian memutuskan untuk membuang bayi itu di Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur, karena merasa tempat itu sepi dan aman. Video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial, menunjukkan aksi orang tua yang menyembunyikan bayi di teras rumah warga menggunakan penutup kain. Polisi berhasil menangkap pelaku berkat rekaman CCTV.
Polisi Menangkap Orang Tua yang Tinggalkan Bayi di Pulogadung Jaktim

Read Also
Recommendation for You

Sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Jakarta Timur dideportasi karena melakukan…

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melaporkan penurunan praktik parkir liar di beberapa titik di daerah…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap parkir liar di kawasan…

Polisi telah berhasil menangkap seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang…

Pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andrian mengungkapkan bahwa dia menerima bayaran…