Pelaku Terlantarkan Bayi di Pulogadung: Hubungan Tak Direstui

Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa terdapat dua pelaku, SAA (24) dan RH (20), yang meninggalkan bayi di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu dini hari karena tidak mendapat restu dari orang tua. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa keduanya merasa malu dengan hubungan mereka yang belum disetujui tersebut. Pasangan ini telah menjalin hubungan sejak 2023 dan tinggal bersama di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka mencoba untuk menggugurkan kehamilan, namun prosesnya gagal sehingga bayi tetap lahir pada 2 Mei 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan hukuman penjara selama lima tahun. Tindakan ini viral di media sosial setelah terlihat dalam rekaman CCTV meninggalkan bayi di depan rumah warga. Polisi telah menangkap pelaku dan akan melanjutkan penyidikan terkait kasus ini. Copyright © ANTARA 2025.

Source link