Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter. Pasangan ini sebelumnya telah ditahan selama 20 hari, namun kini penahanannya diperpanjang berdasarkan surat perpanjangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari Jaksa Penuntut Umum. Penyidikan dilakukan dengan mengikuti SOP yang berlaku dan semua proses berjalan sesuai prosedur hukum yang telah ditetapkan. Pihak berwenang terus berupaya mengumpulkan bukti untuk menyusun berkas perkara, dan jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian dalam berkas, mereka akan melakukan perbaikan sebelum mengirimkannya kembali ke JPU. Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa semua proses yang dilakukan mengikuti KUHAP dan berusaha untuk tetap proporsional, profesional, dan akuntabel. Mereka tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan perpanjangan penahanan setelah 30 hari, melainkan menunggu hasil penyelidikan yang faktual. Langkah-langkah yang diambil selama proses penyidikan adalah untuk memastikan bahwa keseluruhan investigasi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Selama 30 Hari: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andrian mengungkapkan bahwa dia menerima bayaran…

Pada periode Januari hingga awal Mei 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Barat berhasil…

Tim Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Polres Metro Jakarta Timur mengajak warga untuk segera melapor apabila…

Seorang pengendara motor tewas setelah terlindas oleh truk kontainer di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur,…