Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berusaha untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi. Hal ini dilakukan dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, mengungkapkan bahwa pendaftaran gugatan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menyatakan bahwa telah terjadi KDRT terhadap WNI perempuan. Sebelum tinggal di Arab Saudi, korban menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat. Setelah penyelidikan, ditemukan bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan pembatalan perkawinan ini sebagai bentuk perlindungan hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan menunggu jadwal persidangan. Harapannya, jika pernikahan tersebut dibatalkan, hal itu bisa menjadi syarat untuk memulangkan WNI ke tanah air.
Usaha Kejari Jakbar Pulangkan WNI Korban KDRT di Arab Saudi

Read Also
Recommendation for You

Sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Jakarta Timur dideportasi karena melakukan…

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melaporkan penurunan praktik parkir liar di beberapa titik di daerah…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap parkir liar di kawasan…

Polisi telah berhasil menangkap seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang…

Pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andrian mengungkapkan bahwa dia menerima bayaran…