Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk memperhatikan dua hal penting sebelum berinvestasi, yaitu legalitas dan logis. Hal ini disampaikan mengingat adanya kasus penipuan daring dengan jumlah kerugian korban mencapai lebih dari Rp18 miliar. Menurut Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, masyarakat perlu memastikan legalitas dan validitas suatu investasi sebelum menerimanya. OJK juga telah menyediakan Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai dukungan anti investasi bodong untuk membantu melindungi para korban penipuan. Hudiyanto menekankan pentingnya laporan cepat dari masyarakat untuk mengantisipasi penipuan yang semakin marak.
Selain itu, OJK juga menawarkan saluran untuk memeriksa legalitas lembaga atau platform investasi tertentu. Masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung melalui website OJK atau nomor kontak konsumen layanan OJK “157”. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memastikan apakah suatu perusahaan tersebut terdaftar secara legal atau telah dilaporkan sebagai entitas ilegal.
Beberapa waktu yang lalu, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Para pelaku penipuan ini memanfaatkan media sosial untuk menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar. Kerugian akibat aktivitas penipuan daring ini mencapai Rp18,3 miliar dengan jumlah korban sebanyak delapan orang. Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) juga menunjukkan bahwa total kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan daring telah mencapai Rp1,7 triliun hingga kuartal pertama 2025. Upaya pencegahan dan antisipasi terhadap penipuan daring ini menjadi sangat penting untuk melindungi masyarakat dari kehilangan dana yang berharga.