Pada Jumat malam, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram dari jaringan Sumatera Utara. Dua tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47), diamankan di Tanah Tinggi, Tangerang. Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi setelah menerima informasi tersebut. ESL ditangkap ketika tengah menjaga koper dan dus yang diduga berisi ganja, keduanya segera diamankan. Tersangka ESL mengaku diperintahkan oleh adiknya untuk menjaga barang tersebut hingga diambil pembeli. Sejurus kemudian, tersangka lainnya, RM, datang untuk mengambil paket tersebut dan juga diamankan. RM mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 143 bungkus ganja dengan total berat sekitar 143 kg. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tangkap 2 Orang Terkait Penyelundupan 143kg Ganja

Read Also
Recommendation for You

Sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Jakarta Timur dideportasi karena melakukan…

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melaporkan penurunan praktik parkir liar di beberapa titik di daerah…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap parkir liar di kawasan…

Polisi telah berhasil menangkap seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang…

Pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andrian mengungkapkan bahwa dia menerima bayaran…