Syarat dan Cara Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan sekarang dapat memanfaatkan layanan pembersihan karang gigi atau scaling tanpa biaya. Namun, untuk mendapatkan layanan ini, peserta harus memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Diharapkan dengan adanya layanan ini, peserta akan lebih memperhatikan kesehatan gigi dan mulut secara rutin.

Syarat scaling gigi dengan BPJS Kesehatan termasuk indikasi medis tertentu seperti radang gusi atau penumpukan plak yang bisa menyebabkan penyakit gusi. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya scaling gigi untuk tujuan estetika. Peserta perlu menjalani pemeriksaan dan mendapatkan rujukan medis terlebih dahulu.

Peserta BPJS Kesehatan diizinkan untuk melakukan scaling gigi satu kali dalam setahun dan layanan ini hanya tersedia di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan layanan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan, peserta harus memastikan kartu BPJS Kesehatan aktif, memiliki indikasi medis yang memenuhi syarat, dan mengikuti frekuensi layanan yang berlaku. Prosesnya dimulai dengan kunjungan ke FKTP terdaftar, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh dokter gigi untuk menentukan indikasi medis, kemudian dilakukan prosedur scaling oleh dokter gigi, dan jika diperlukan perawatan lanjutan, peserta akan dirujuk ke FKTL.

Dengan memanfaatkan layanan ini, peserta diharapkan dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut secara rutin tanpa biaya tambahan. Hal ini penting untuk mencegah masalah kesehatan gigi yang dapat berdampak jangka panjang. Dengan mengikuti prosedur yang benar, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah dan terjangkau mendapatkan perawatan gigi preventif.

Source link