Polisi Ungkap Penipuan Jaringan Modus Perdagangan Saham

Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap praktik online scamming yang menggunakan modus perdagangan saham dan aset kripto. Para korban disentuh untuk berinvestasi dalam saham dengan janji keuntungan hingga 150 persen melalui media sosial seperti Facebook. Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu mengungkapkan bahwa kelompok pelaku ini menggunakan teknologi informasi untuk memanipulasi korban agar terpengaruh oleh tawaran mereka. Akibat dari kejahatan online scamming ini, kerugian mencapai Rp18,3 miliar lebih dengan delapan orang menjadi korban.

Beberapa laporan dari para korban telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan beberapa Polres lainnya. Dua tersangka, satu warga negara Malaysia dan satu warga Indonesia, telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian. Keduanya terlibat dalam proses rekrutmen dan pembuatan perusahaan fiktif yang digunakan dalam penipuan saham. Tersangka SP, warga Indonesia, bertugas mencari orang-orang yang bersedia memberikan identitas untuk pembuatan rekening dan perusahaan palsu.

Pasal 45 A ayat 1 Jo. pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikenakan kepada kedua pelaku. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindakan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku ini merupakan langkah konkret untuk memberantas kejahatan online scamming di Indonesia.

Source link