Berita  

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kerusuhan Demo May Day Semarang

Pada tanggal 3 Mei 2025, Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam aksi kerusuhan dan perusakan pada demonstrasi May Day 1 Mei 2025 di Jalan Pahlawan Semarang, di depan kantor Gubernur Jawa Tengah. Para pelaku berasal dari kelompok Anarko dan dari 14 orang yang diamankan, 6 orang dinyatakan sebagai tersangka oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M.Syahduddi. Mereka dituduh melanggar Pasal 214 dan 170 KUHP dengan melakukan pengerusakan fasilitas umum dan melawan aparat saat bertugas. Tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi anarkis tersebut, seperti merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan, dan melakukan aksi lain yang berbahaya. Kelompok Anarko ini teridentifikasi melalui grup WhatsApp dengan nama Anarko, yang saat ini sedang ditelusuri kegiatan dan keterlibatannya dalam aksi May Day yang berakhir rusuh di Kota Semarang. Polisi juga melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual yang menginisiasi dan memprovokasi aksi kelompok anarko. Tindakan kepolisian dilakukan untuk mencegah, menghambat, dan menghentikan tindakan kelompok anarko dengan melakukan penguraian dan pendorongan massa hingga bubar. Setelah aksi peringatan Hari Buruh Internasional berjalan aman, kelompok anarko mulai membuat kerusuhan, membakar fasilitas umum, dan menyerang petugas keamanan, menyebabkan kerugian materi dan luka pada pihak kepolisian. Polisi akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok anarko untuk menjaga keamanan dan kondusifitas Kota Semarang.

Source link