Pasang Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan: Syarat dan Cara

BPJS Kesehatan saat ini memberikan tanggung jawab biaya pembuatan gigi palsu (protesa gigi) bagi peserta aktif dengan ketentuan dan subsidi tertentu. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang membutuhkan layanan protesa gigi namun terkendala biaya. Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi yang terjangkau dan merata. Untuk dapat memperoleh manfaat ini, peserta harus mengetahui syarat dan cara yang diperlukan.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak untuk mendapatkan gigi palsu jika terdapat indikasi medis yang disarankan oleh dokter gigi, bukan atas permintaan pribadi. BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembuatan gigi palsu dengan rincian tertentu yang telah ditetapkan untuk meringankan beban biaya peserta dalam mendapatkan layanan kesehatan gigi yang dibutuhkan. Subsidi ini terbagi untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan besaran tertentu.

Prosedur klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan meliputi beberapa langkah, seperti mengunjungi FKTP yang bekerja sama dengan BPJS, melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang diperlukan, kemudian datang ke FKRTL sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Dengan mengikuti prosedur yang ada, peserta dapat memanfaatkan subsidi untuk pembuatan gigi palsu, yang juga membantu mengembalikan fungsi dan estetika gigi yang hilang. Kualitas hidup peserta tetap terjaga dengan solusi protesa gigi yang terjangkau, sehingga akses terhadap layanan kesehatan gigi semakin mudah.

Source link