Berita  

Khofifah Larang Perusahaan Cantumkan Syarat Usia di Lowker

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indra Parawansa, mengeluarkan surat edaran yang melarang diskriminasi usia dalam proses rekrutmen di Jawa Timur. Surat edaran tersebut merupakan upaya untuk mendorong keadilan dan kesetaraan kesempatan kerja di daerah, terutama mengingat banyaknya pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan. Adhy Karyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja yang diatur dalam konstitusi dan regulasi nasional. Pemerintah Jawa Timur berharap dapat menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif dengan mengedepankan kompetensi dan kesetaraan kesempatan dalam proses rekrutmen. Kebijakan ini juga mencakup kelompok disabilitas yang memiliki hak yang sama untuk melamar pekerjaan. Tindakan ini dilakukan untuk menguatkan implementasi peraturan ketenagakerjaan yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja. Pemprov Jawa Timur akan menerapkan kebijakan ini di berbagai sektor, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah, serta dalam proses rekrutmen ASN dan PPPK di lingkungan provinsi.

Source link