Interpol dan Polisi Bersatu Telusuri Korban Scamming

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Interpol untuk menelusuri jejak uang yang diinvestasikan oleh para korban di situs investasi fiktif yang dibuat oleh tersangka YCF dan SC. Uang tersebut masih berbentuk aset kripto, sehingga kerja sama internasional diperlukan untuk mengikuti jejaknya. Selain itu, modus operandi para pelaku melibatkan pembuatan situs fiktif yang menyerupai pasar saham nyata untuk menipu para korban agar berinvestasi. Para korban juga diarahkan melalui konferensi video oleh kecerdasan buatan yang membuat mereka semakin yakin. Saat ini, terdapat laporan kerugian yang mencapai Rp18,3 miliar lebih dari delapan korban yang telah masuk ke Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang terkait Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk mengungkap kasus penipuan daring ini.

Selengkapnya bisa dibaca di sumber artikel di ANTARA.

Source link