Pada Rabu (30/4), pihak kepolisian menetapkan sembilan orang tersangka terkait kasus perebutan lahan yang berujung pada kericuhan antara dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, menyatakan bahwa kericuhan terjadi sekitar pukul 09.25 WIB, di mana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu. Konflik dimulai ketika salah satu pihak mencoba masuk ke sebidang tanah yang kemudian dihalangi oleh kelompok lain yang merupakan ahli waris lahan tersebut. Kericuhan semakin memanas ketika senjata api dikeluarkan dan menyebabkan kemacetan. Anggota Polsek Mampang dan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meredakan situasi dengan mengamankan 25 orang, empat senjata angin, dan tiga parang. Kedua kelompok yang terlibat bukan merupakan organisasi masyarakat (ormas), namun kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Pelaku kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak yang dapat dikenai pidana penjara hingga 20 tahun. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 juga mengatur sanksi bagi mereka yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam. Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk menegakkan hukum dan memastikan keamanan wilayah Jakarta Selatan.
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka dalam Kericuhan Kemang

Read Also
Recommendation for You

Sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Jakarta Timur dideportasi karena melakukan…

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melaporkan penurunan praktik parkir liar di beberapa titik di daerah…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap parkir liar di kawasan…

Polisi telah berhasil menangkap seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang…

Pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andrian mengungkapkan bahwa dia menerima bayaran…