Dua orang pria penagih utang senilai Rp6,2 miliar berinisial A dan F menjadi korban penganiayaan di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dan menunggu tindak lanjut atas terlapor C dan R karyawan PT. BLI, perusahaan pemasoknya. Pelaporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Awalnya, perusahaan A dan F, PT. RPM, bekerjasama dengan PT. BLI dalam pasokan bahan pangan. Namun, pembayaran oleh PT. BLI tertunda hingga saatnya dan tidak kunjung dibayarkan. Saat dijadwalkan pertemuan di Humble Houses Jakarta Selatan pada Senin (3/3), para korban diserang, dipukuli, dan diancam selama tiga jam. Keluarga dan istri mereka juga diancam akan dibunuh jika tidak memenuhi tuntutan tersebut.
Hingga saat ini, PT. BLI belum membayarkan utangnya sebesar Rp6,2 miliar kepada PT. RPM. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya menyelesaikan masalah utang dengan cara yang benar dan damai, tanpa harus melakukan kekerasan atau ancaman. Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara bijaksana dan tanpa kekerasan.