Kasus pembakaran anak oleh tersangka berinisial HB (38) di Tangerang dipicu oleh kesalnya pelaku terhadap ibu korban karena hubungannya tidak direstui. Hal ini diungkapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tersangka, yang diduga dendam terhadap kakak dari ibu korban, juga merasa terganggu ketika korban menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku. Korban sebelumnya sering menginap bersama tersangka karena permintaan ibunya. Pada suatu malam, ketika korban meminta susu, tersangka kesal dan memukulnya beberapa kali sebelum akhirnya mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air. Tindakan kekerasan ini dilakukan dua kali hingga korban tidak sadarkan diri. Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, tersangka membakar tubuh korban setelah menumpuknya dengan pakaian. Pelaku kemudian melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat memberinya hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini mencuat setelah korban, MA (3,5) tewas terbakar di rumah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Tindakan ini menciptakan kecaman luas, dan menimbulkan perbincangan tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam berbagai lapisan masyarakat. -PENDAPATANA#+#+