Pembunuh Wanita Pesan Kamar Penginapan Bekasi – Ancaman Hukuman Mati

Seorang wanita berinisial WD (21) ditemukan tewas di sebuah penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada hari Minggu. Pelaku pembunuhan, yang diidentifikasi sebagai MA (23), kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. MA dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan sanksi mati atau penjara seumur hidup. Menurut Kombes Pol. Wira Satya Triputra, motif di balik pembunuhan ini adalah rasa sakit hati atau cemburu karena korban memiliki hubungan dengan orang lain.

Proses pembunuhan dilakukan melalui cekikan leher, menusuk perut, dan menyayat leher dan tangan korban dengan cutter. Barang bukti yang disita termasuk pisau cutter, rekaman CCTV, dan barang-barang pribadi korban. Penangkapan MA dilakukan di rest area Mudusari, Subang, saat ia berusaha melarikan diri dari Jakarta. Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa pelaku telah memiliki istri meskipun mengklaim memiliki hubungan dengan korban. Penangkapan MA merupakan hasil dari pengembangan kasus penemuan jasad wanita di penginapan tersebut.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan kepolisian terus berkoordinasi untuk mengungkap semua detail terkait pembunuhan ini. Semua pihak berharap bahwa keadilan akan ditegakkan dan pelaku akan menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Semua informasi terkait kasus ini disediakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan pihak berwenang terkait.

Source link