Mbah Tupon, seorang warga Desa Bangunjiwo, DIY, menjadi korban mafia tanah setelah terancam kehilangan lahan seluas 1.655 meter persegi. Meskipun tidak bisa baca tulis, Mbah Tupon tanda tangan pada dokumen pemecahan sertifikat tanah tanpa mengetahui isi dokumen tersebut. Menurut cerita Mbah Tupon, dirinya hanya disuruh tanda tangan tanpa ada yang membacakan isi dokumen tersebut. Dokumen tersebut berkaitan dengan jual beli lahan seluas 298 meter persegi, dan Mbah Tupon didampingi oleh seorang perempuan yang kemudian membawanya ke daerah Krapyak. Mbah Tupon hanya berharap sertifikat tanahnya bisa kembali atas nama dirinya bukan atas nama orang lain.
Mbah Tupon Mengungkapkan Pentingnya Tanda Tangan Dokumen Tanpa Membacanya

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 23 Mei 2025, kota Bengkulu, Bengkulu, diguncang oleh gempa bumi berkekuatan 6,3 magnitudo…

Tenda-tenda putih kembali menghiasi lembah Mina, Makkah, Arab Saudi pada Rabu (21/5/2025) sebagai persiapan untuk…

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi bahwa skripsi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi,…

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan kasus dugaan suap PAW…

Pada hari Kamis, 22 Mei 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penggeledahan yang dilakukan di kediaman…